Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, mengungkapkan keraguan atas lamanya penanganan kasus dugaan pembunuhan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro. Ade merasa aneh dengan penanganan perkara yang lama dan mengaku telah memberikan beberapa anev terkait hal tersebut. Selain itu, dia juga tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan yang terjadi dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Setelah Bintoro digantikan oleh AKBP Gogo Galesung, penanganan kasus terlihat lebih cepat. Ade memerintahkan penanganan kasus segera dipecepat setelah kasat baru itu menangani kasus tersebut. Sekarang, kasus pembunuhan tersebut sudah rampung dan buktinya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.
Bintoro, yang saat ini menjabat sebagai Penyidik Madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sedang dalam pengamanan sementara oleh Bidpropam Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan yang terjadi. Dia membantah tudingan pemerasan sebesar Rp20 miliar dan menjelaskan bahwa fitnah tersebut tidak berdasar. Laporan kasus tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada bulan April 2024. Bintoro juga sedang menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Polda Metro Jaya telah melakukan langkah-langkah untuk mengamankan Bintoro dan dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.