PortalTribun.com adalah portal berita yang menyajikan informasi harian hingga bulanan dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, teknologi, dan gaya hidup.
Berita  

Putusan Pengadilan Terkait WNA China Curi Emas RI

Sebuah kehebohan terjadi belakangan ini ketika seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Yu Hao (49) dinyatakan mencuri 774 Kg emas namun mendapat vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Pontianak. Hal ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya Yu Hao terlibat dalam penambangan ilegal yang dihukum dengan 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar oleh Pengadilan Negeri Ketapang. Yu Hao terbukti melakukan penambangan ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, dan merugikan negara sebesar Rp 1,020 triliun karena kehilangan cadangan emas sebesar 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

Meskipun bukti kerugian yang signifikan, Pengadilan Tinggi Pontianak malah mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Yu Hao, suatu keputusan yang mengejutkan banyak pihak. Dalam dokumen yang diterima CNBC Indonesia, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang dan membebaskan Yu Hao atas tuduhan melakukan penambangan ilegal. Pemerintah Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap memperhatikan kasus ini yang melibatkan WNA asal China dalam kegiatan pencurian emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Pada persidangan, terungkap bahwa kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan YH menyebabkan kerugian negara sangat besar. Mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, YH bisa dihukum penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Kementerian ESDM juga mencatat bahwa lubang hasil penambangan ilegal aksi YH mencapai 1.648,3 meter. Akan terus dikembangkan proses hukum terhadap pelaku senada dengan undang-undang lain yang berlaku.