Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menyangkal telah melakukan pemerasan sebesar Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupakan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia. Menurut Bintoro, tuduhan tersebut merupakan fitnah belaka. Peristiwa ini bermula dari laporan terkait tindak pidana kejahatan seksual yang dilakukan oleh AN alias Bastian yang menyebabkan korban meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Proses hukum terhadap dua tersangka tersebut sudah mencapai tahap P21 dan akan disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bintoro juga sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya terkait tuduhan ini. Dia membantah keras menerima uang sebesar Rp20 miliar dan sudah bersedia untuk kooperatif dalam pemeriksaan termasuk memberikan data rekening koran. Selain itu, dirinya juga tengah menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tuduhan menerima uang sejumlah Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar melalui transfer. Bintoro menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan ini tidak benar dan mengharapkan klarifikasi melalui proses hukum yang berlaku.
Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Bantah Pemerasan Rp20 Miliar

Read Also
Recommendation for You

Empat ahli KPK hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,…

Pada hari ini, berita terkait keamanan dan kriminalitas di DKI Jakarta di rubrik Metropolitan menarik…

Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak akan berlanjut…

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, membahas peran…

Kepolisian Jakarta berhasil menangkap lima pelaku sindikat pencurian sepeda motor yang seringkali beraksi di wilayah…