Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia telah sukses dilangsungkan pada tanggal 27 November 2024. Proses demokrasi ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin di setiap provinsi. Dari hasil tersebut, 21 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur telah ditetapkan untuk memimpin 21 provinsi di Indonesia. Meskipun terdapat beberapa perkara sengketa yang diajukan, KPU memastikan bahwa proses pemilihan di 21 provinsi berjalan lancar tanpa perselisihan. Sehingga, pasangan terpilih dapat segera memulai masa jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah tanggal penting terkait proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur telah dijadwalkan, termasuk agenda pemeriksaan pendahuluan sidang PHP di Mahkamah Konstitusi dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. KPU juga telah menetapkan nama-nama pasangan terpilih di setiap provinsi, seperti Muzakir Manaf dan Fadhullah untuk Aceh, I Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta untuk Bali, dan masih banyak pasangan lainnya yang telah ditetapkan.
Dengan selesainya proses Pilkada 2024, langkah selanjutnya adalah proses penetapan dan pelantikan Gubernur serta Wakil Gubernur terpilih. Semua ini merupakan bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia yang harus dihormati dan dijalankan dengan baik. Selain itu, penting untuk terus mengikuti perkembangan terkait proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur di masing-masing provinsi untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru.