Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan efisiensi belanja negara sebesar Rp 306,69 triliun dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres ini ditujukan kepada para menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, gubernur, dan bupati/wali kota. Dalam Inpres tersebut, diputuskan bahwa belanja negara sebesar Rp 3.621,3 triliun harus dipangkas sebesar Rp 306,69 triliun. Para penerima instruksi diminta untuk melakukan review dan identifikasi efisiensi belanja, termasuk belanja operasional dan non-operasional. Inpres juga memuat aturan untuk membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, perjalanan dinas, dan belanja honorarium para kepala daerah. Semua instruksi harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan segera untuk memastikan efisiensi belanja negara yang telah ditetapkan.
“Rahasia Hemat Besar-besaran Prabowo: APBN 2025 Dipangkas Rp306 T”

Read Also
Recommendation for You

Jazirah Arab kembali memanas dengan perkembangan terbaru di Timur Tengah, terutama mengenai eskalasi konflik antara…

Tabrakan pesawat kembali terjadi di Amerika Serikat (AS), kali ini di bandara Scottsdale, Arizona. Sebuah…

Presiden Prabowo Subianto melakukan pengungkapan terkait adanya “raja kecil” di dalam birokrasi pemerintahan yang memberikan…

Pemerintah Indonesia terus memberikan insentif kepada sektor industri dalam negeri, termasuk melalui program HGBT (Harga…

Inflasi kembali menjadi ancaman yang memprihatinkan, membuat Federal Reserve (The Fed) ragu untuk menurunkan tingkat…