Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan hal penting seputar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024. Dalam pernyataannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Pertama, pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, harus dilakukan melalui aplikasi DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang sudah ditunjuk oleh DJP.
Kedua, pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui aplikasi CoretaxDJP. Wajib pajak diharapkan dapat melaporkan SPT Tahunan PPh-nya sesuai dengan batas waktu yang telah diatur oleh peraturan yang berlaku.
Jika wajib pajak membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, mereka dapat menghubungi kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, atau melalui live chat di situs web resmi DJP. Pastikan untuk patuh terhadap prosedur pelaporan yang telah ditetapkan untuk mencegah masalah di masa mendatang.