PortalTribun.com adalah portal berita yang menyajikan informasi harian hingga bulanan dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, teknologi, dan gaya hidup.
Berita  

Aturan Lelang Terbaru Sri Mulyani 2025: Wawasan Menjanjikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait risalah lelang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Salah satu poin menarik dalam PMK ini adalah pengenalan risalah lelang elektronik. Risalah lelang elektronik ini memiliki keunggulan seperti efisiensi proses lelang, keamanan dokumen, pengelolaan dokumen yang lebih terstruktur, serta fleksibilitas dan aksesibilitas bagi peserta lelang.

Dalam PMK tersebut, terdapat 4 hal penting yang diatur. Pertama, tidak ada pembuatan risalah lelang tanpa peminat. Kedua, adanya penyederhanaan dokumentasi lelang terjadwal khusus. Ketiga, pengaturan mengenai risalah lelang elektronik. Dan keempat, alternatif solusi aset dalam dokumentasi lelang hak menikmati. Selain itu, PMK juga mengatur mengenai turunan risalah lelang seperti salinan risalah lelang untuk penjual, kutipan risalah lelang sebagai ganti akta jual beli, dan grosse risalah lelang untuk kepentingan pengosongan objek lelang.

Melalui langkah PMK ini, Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) menyatakan bahwa risalah lelang dapat lebih mudah dan transparan dengan implementasi risalah lelang elektronik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta keabsahan dokumen dalam proses lelang. Dengan demikian, risalah lelang elektronik menjadi langkah inovatif dalam meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam proses lelang di Indonesia.