Berita  

“WNA China Bebas Curi 774 Kg Emas RI: Tindakan Kejagung Terbaru!”

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan tanggapan terkait keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan terdakwa Yu Hao, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China. Sebelumnya, Yu Hao telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 30 miliar oleh Pengadilan Negeri Ketapang. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka akan mengajukan kasasi terhadap vonis terbaru yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut telah menandatangani permohonan kasasi dan sedang menyusun memori kasasi. Kejagung juga melakukan langkah supervisi setelah Yu Hao dibebaskan, dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut terkait kasus ini. Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan Yu Hao yang didakwa mencuri emas seberat 774 Kg di Kalimantan Barat, dengan alasan tidak terbukti bersalah secara sah. Kasus ini berawal dari penangkapan terdakwa atas dugaan penambangan ilegal emas dan perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,02 triliun. Sesuai dengan dokumen Petikan Putusan Pidana yang dikutip oleh CNBC Indonesia, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permohonan banding dari terdakwa Yu Hao dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang. Putusan tersebut memerintahkan pembebasan Yu Hao dari tahanan setelah memulihkan hak-haknya. Saat ini, Kejagung sedang berupaya untuk mengajukan kasasi dan menjaga keadilan dalam penanganan kasus ini.