Pemerintah Indonesia merencanakan untuk memberikan prioritas terhadap konsesi gas di dalam negeri untuk keperluan domestik, termasuk untuk pembangkit listrik dan program hilirisasi. Keputusan tersebut diyakini oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dapat menarik perhatian negara lain, karena hal ini akan mempengaruhi ekspor gas ke luar negeri. Meskipun demikian, pemerintah tetap membuka opsi untuk mengekspor gas secara selektif jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan mendapat izin dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Bahlil juga mengungkapkan alokasi penggunaan gas di dalam negeri, dimana sebanyak 71% akan dialokasikan untuk proyek energi baru terbarukan (EBT) hingga tahun 2025. Proyeksi kebutuhan gas untuk periode 2025-2030 mencapai 1.471 BBTUD per hari, dengan peningkatan menjadi 2.659 BBTUD pada tahun 2034. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan gas di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.
Dengan kebijakan ini, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri sehubungan dengan gas, namun tetap membuka peluang untuk ekspor gas secara bertahap. Hal ini sejalan dengan upaya untuk mendukung program hilirisasi dan proyek energi baru terbarukan di Tanah Air.