Berita  

“Pesan Coretax untuk 1000 Pengusaha: Solusi Masalah Pajak!”

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk membebaskan pengenaan sanksi administrasi sampai sistem inti administrasi pajak atau Coretax dapat berjalan dengan lancar. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam diskusi daring dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo. Diskusi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 100 asosiasi lintas sektor usaha dan lebih dari 1.000 peserta secara daring.

Pembebasan sanksi administrasi ini akan berlaku selama masa transisi implementasi Coretax yang telah dimulai sejak 1 Januari 2025. Meskipun tenggat waktu masa transisi belum ditetapkan oleh Ditjen Pajak, Suryo menegaskan bahwa hal ini akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak.

Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, juga menyuarakan perlunya perlindungan bagi pelaku usaha selama masa transisi. Ia menyoroti pentingnya dukungan pembinaan dari DJP untuk menjaga kelangsungan usaha di tengah tantangan teknis yang dihadapi. Suryadi berharap DJP akan terus memberikan dukungan yang bersifat pembinaan selama masa transisi untuk membantu dunia usaha beradaptasi dengan cepat terhadap sistem baru.

Dalam diskusi tersebut, Ditjen Pajak juga menyoroti langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi kendala teknis Coretax, seperti pelaporan PPh Pasal 26 untuk masa Desember 2024 dan proses migrasi data. DJP juga sedang memperbaiki validasi data imigrasi dan sistem Coretax untuk memastikan akses yang lebih mudah dan aman bagi wajib pajak asing. Semua langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran implementasi Coretax dan menjaga kepercayaan para pelaku usaha terhadap pemerintah.