Berita  

“Kisruh 30% Diskon Aplikasi Ojol: Panggilan untuk Campur Tangan Pemerintah”

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk menyelesaikan masalah kebijakan potongan aplikasi sebesar 30% untuk driver ojek online (Ojol). Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro, berpendapat bahwa potongan tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan dan akan memberatkan para mitra pengemudi. Menurutnya, dalam Keputusan Menteri Perhubungan, besaran potongan aplikasi sebesar 20%, dan perusahaan aplikasi tidak boleh menerapkan potongan melebihi angka tersebut.

Syafiuddin menegaskan bahwa perusahaan aplikasi harus mentaati aturan yang ada dan tidak boleh melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Jika terdapat pelanggaran, Kementerian Perhubungan dapat memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk serius menangani masalah potongan aplikasi ini karena berdampak pada kesejahteraan driver Ojol.

Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia juga telah menyuarakan ketidakpuasan terhadap potongan aplikasi yang melebihi 30%. Mereka menegaskan bahwa potongan aplikasi maksimal seharusnya 20%, sesuai dengan regulasi yang ada. Sayangnya, hingga saat ini belum ada tindak lanjut sanksi dari regulator terhadap perusahaan aplikasi yang melanggar aturan. Diharapkan pemerintah dapat bertindak tegas terhadap perusahaan aplikasi yang melakukan pelanggaran terkait potongan aplikasi untuk driver Ojol.