Berita  

Nasib 400 Ribu Honorer: Solusi Pemerintah yang Menjanjikan

Pemerintah Memperpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Hingga 20 Januari 2025
Jakarta, CNBC Indonesia – Tenaga non ASN atau honorer masih memiliki kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena pemerintah memperpanjang pendaftaran seleksi PPPK tahap II hingga 20 Januari 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 15/2025. Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa pemerintah tetap membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk mendaftar menjadi PPPK. Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa sekitar 1,7 juta non-ASN perlu dilakukan penataan, di mana 1,3 juta diproyeksikan akan menjadi PPPK setelah seleksi tahap I. Saat ini, sekitar 400 ribu tenaga non-ASN sedang mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II.

Rini menyatakan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini menjadi komitmen pemerintah dan DPR dalam penataan tenaga non-ASN, yang membutuhkan keterlibatan serius dari pemerintah daerah. Instansi pemerintah diharapkan untuk menyebarkan informasi ini dan memastikan bahwa seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN mendaftar sebagai ASN. Pemerintah juga ingin memastikan pengangkatan tenaga non-ASN yang lolos seleksi tahap II menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Calon pelamar diimbau untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu penutupan pendaftaran, serta memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia. Dengan demikian, seleksi PPPK tahap II ini diharapkan dapat dimaksimalkan untuk penyerapan tenaga non-ASN yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah pusat dan daerah.