Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan perubahan dalam usia pensiun, yang sebelumnya 56 tahun akan ditingkatkan menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Hal ini berdampak pada program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mirah Sumirat dari ASPIRASI menyatakan bahwa kebijakan baru ini memiliki dua dampak, yaitu memberikan kepastian pekerjaan bagi buruh namun juga menimbulkan kekhawatiran terkait produktivitas karena fisik dan mental yang menurun akibat usia yang lebih tua. Masalah lain yang ditekankan adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum mencapai usia pensiun yang dapat menghambat buruh/pekerja untuk mendapatkan dana pensiun.
Mirah juga menyoroti perusahaan yang masih belum mematuhi peraturan terkait penetapan usia pensiun. Banyak perusahaan menetapkan usia pensiun di bawah standar yang ditetapkan oleh perundangan, yang menyebabkan kekhawatiran bagi buruh/pekerja terkait finansialnya. Selain itu, besaran uang pensiun juga dinilai masih terlalu kecil oleh Mirah, yang menyarankan agar dana pensiun memberikan penggantian penghasilan yang memadai sesuai dengan standar ILO.
Selain itu, dibahas pula tentang pentingnya jaminan sosial yang layak bagi pekerja/buruh setelah tidak bekerja. Hal ini dianggap sebagai bentuk pengembalian atas pajak yang telah dibayarkan saat mereka masih produktif, sehingga dapat menjamin hidup yang layak setelah pensiun. Masalah usia pensiun dan dana pensiun yang disorot oleh Mirah menunjukkan bahwa perlu adanya solusi yang tegas dari pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja/buruh di masa pensiun mereka.