Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan bahwa Indonesia dapat menghindari impor Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari program mandatori biodiesel hingga 50% atau B50 yang direncanakan akan diterapkan pada tahun 2026. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa penerapan program B40 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 diharapkan dapat mengurangi impor solar hingga 1,2 juta kiloliter (KL). Selain itu, langkah pemberlakuan B35 pada tahun 2024 juga berhasil mengurangi impor solar sebanyak 4,5 hingga 5 juta kiloliter (KL).
Program mandatori B40 juga diperkirakan dapat membawa dampak positif dalam penghematan devisa negara. Diperkirakan penghematan devisa negara akan meningkat dari Rp 122 triliun menjadi Rp 147 triliun berkat penerapan program ini. Pada tahun 2025, alokasi B40 ditetapkan sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel, dengan sebagian dialokasikan untuk PSO dan sebagian lagi untuk non-PSO.
Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 adalah pedoman yang mengatur implementasi program mandatori B40 ini. Adanya 24 Badan Usaha (BU) BBN yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM sebagai distributor B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO akan mendukung penyaluran biodiesel ini. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia dapat menjadi surplus dalam produksi BBM jenis solar dan mengurangi ketergantungan pada impor.