Berita  

“Potensi Hemat APBN: Perjalanan Dinas Dipangkas Rp3,6 T”

Kementerian Keuangan mencatatkan penghematan anggaran senilai Rp 3,6 triliun pada 2024 setelah adanya perintah Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran menteri dan pejabat negaranya untuk mengurangi perjalanan dinas hingga paket meeting di hotel-hotel. Perintah tersebut direspon oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui penerbitan Surat Edaran pada November 2024. Penghematan tersebut berkontribusi dari pemotongan perjalanan dinas sebesar 50% yang telah dilakukan oleh seluruh kementerian atau lembaga sesuai dengan perintah Presiden. Dalam surat tersebut, terdapat tujuh arahan untuk efisiensi belanja perjalanan dinas yang harus dilakukan oleh para pejabat negara, di antaranya adalah mengkaji kembali kegiatan yang membutuhkan belanja perjalanan dinas dan melakukan penghematan minimal 50%. Kebijakan penghematan tersebut tidak termasuk belanja perjalanan dinas bagi unit yang memerlukan perjalanan dinas berdasarkan tugas dan fungsi utamanya, serta biaya perjalanan dinas yang tetap diperlukan. Implementasi penghematan anggaran perjalanan dinas dilakukan melalui mekanisme revisi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut, Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman dalam catatan DIPA.