Sebuah prasasti batu yang terjual dalam sebuah pelelangan diyakini sebagai salah satu batu tertua di dunia dengan ukiran 10 Perintah Allah dari Perjanjian Lama. Harga jualnya mencapai US$ 5,04 juta atau sekitar Rp 82,2 miliar, melebihi estimasi awal sebesar US$ 2 juta (Rp 32,6 miliar). Prasasti ini berasal dari 1.500 tahun yang lalu di era akhir Romawi-Bizantium. Pembeli batu tersebut tidak diketahui identitasnya namun berencana untuk mendonasikan batu tersebut ke institusi Israel.
Ditemukan pada tahun 1913 di jalur kereta api baru di wilayah utara Israel, batu ini beratnya 115 pon atau sekitar 52 kilogram dengan tinggi 2 kaki atau sekitar 0,6 meter. Prasasti tersebut bertuliskan 10 hukum Alkitab dalam aksara Paleo-Ibrani dan ditempatkan menghadap ke atas selama puluhan tahun.
Batu yang tersebur menjadi batu paving di luar rumah seseorang selama tiga dekade sebelum akhirnya diakui nilainya dan dilestarikan. Batu prasasti tersebut terkait dengan Samaritanisme, agama monoteistik kuno yang didasarkan pada bagian-bagian tertentu dari Perjanjian Lama.
Sotheby’s menjelaskan bahwa prasasti ini kemungkinan telah dihancurkan oleh invasi Romawi pada tahun 400-600 M atau selama Perang Salib di akhir abad ke-11. Dalam deskripsi penjualan, Sepuluh Perintah dianggap sebagai landasan hukum dan moralitas peradaban Barat.
Batu tersebut menyajikan 20 baris teks yang mengikuti ayat-ayat Alkitab, tetapi hanya sembilan dari 10 perintah dari Kitab Keluaran yang termasuk di dalamnya. Penjualan batu prasasti ini dianggap sebagai penemuan sejarah dan warisan budaya yang penting, menghubungkan kita dengan masa lampau dan budaya yang membentuk peradaban Barat.