Berita  

“Daftar Harga Rokok Resmi Naik 2025”

Pemerintah telah resmi menaikkan harga rokok mulai tanggal 1 Januari 2025. Penyesuaian harga ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Meskipun tarif cukai itu sendiri tidak berubah, namun harga jual eceran rokok akan mengalami perubahan tergantung pada jenis rokoknya. PMK ini merinci batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk setiap jenis rokok yang diperdagangkan. Sebagai contoh, harga jual eceran rokok SKM jenis I paling rendah naik sekitar 5%, sedangkan rokok KLM dan TIS mengalami perubahan yang lebih kecil. Perubahan ini menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi pelaku industri tembakau dan konsumen rokok. Source link: [Source link](https://www.cnbcindonesia.com/news/20250104174645-4-600746/harga-rokok-resmi-naik-2025-cek-daftar-lengkapnya-di-sini)