Pemerintah telah resmi menaikkan harga rokok mulai tanggal 1 Januari 2025. Penyesuaian harga ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Meskipun tarif cukai itu sendiri tidak berubah, namun harga jual eceran rokok akan mengalami perubahan tergantung pada jenis rokoknya. PMK ini merinci batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk setiap jenis rokok yang diperdagangkan. Sebagai contoh, harga jual eceran rokok SKM jenis I paling rendah naik sekitar 5%, sedangkan rokok KLM dan TIS mengalami perubahan yang lebih kecil. Perubahan ini menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi pelaku industri tembakau dan konsumen rokok. Source link: [Source link](https://www.cnbcindonesia.com/news/20250104174645-4-600746/harga-rokok-resmi-naik-2025-cek-daftar-lengkapnya-di-sini)
“Daftar Harga Rokok Resmi Naik 2025”

Read Also
Recommendation for You

Permintaan batu bara asal Indonesia pada tahun ini diperkirakan akan mengalami penurunan. Hal ini disebabkan…

Bea Cukai berhasil menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan barang impor ilegal dan peredaran jutaan batang rokok…

Bank Dunia merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk tetap menggunakan standar penghitungan garis kemiskinan yang dirilis oleh…

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengungkapkan bahwa isu pertambangan di Raja Ampat memerlukan…