Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan bersejarah dengan menghapus aturan ambang batas presidensial atau Presidential Threshold yang selama ini membatasi partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini memungkinkan semua partai politik untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi persyaratan ambang batas yang sebelumnya ada. Hal ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan demokrasi di Indonesia dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam proses politik. Untuk informasi lebih lanjut, dapat dilihat dalam program Nation Hub CNBC Indonesia pada Rabu, 2 Januari 2025.
Hapus Presidential Threshold, Dukung Partai Usulkan Capres

Read Also
Recommendation for You

Permintaan batu bara asal Indonesia pada tahun ini diperkirakan akan mengalami penurunan. Hal ini disebabkan…

Bea Cukai berhasil menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan barang impor ilegal dan peredaran jutaan batang rokok…

Bank Dunia merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk tetap menggunakan standar penghitungan garis kemiskinan yang dirilis oleh…

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengungkapkan bahwa isu pertambangan di Raja Ampat memerlukan…