Berita  

Hapus Presidential Threshold, Dukung Partai Usulkan Capres

Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan bersejarah dengan menghapus aturan ambang batas presidensial atau Presidential Threshold yang selama ini membatasi partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini memungkinkan semua partai politik untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi persyaratan ambang batas yang sebelumnya ada. Hal ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan demokrasi di Indonesia dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam proses politik. Untuk informasi lebih lanjut, dapat dilihat dalam program Nation Hub CNBC Indonesia pada Rabu, 2 Januari 2025.