Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan bersejarah dengan menghapus aturan ambang batas presidensial atau Presidential Threshold yang selama ini membatasi partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini memungkinkan semua partai politik untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi persyaratan ambang batas yang sebelumnya ada. Hal ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan demokrasi di Indonesia dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam proses politik. Untuk informasi lebih lanjut, dapat dilihat dalam program Nation Hub CNBC Indonesia pada Rabu, 2 Januari 2025.
Hapus Presidential Threshold, Dukung Partai Usulkan Capres

Read Also
Recommendation for You

Taiwan telah memerintahkan evakuasi warga sebagai langkah antisipasi terhadap banjir dan tanah longsor akibat Super…

Setelah empat tahun militer merebut kekuasaan, rakyat Guinea akhirnya memberikan suara dalam referendum konstitusi baru…

Industri alat berat saat ini mengalami perkembangan pesat berkat dorongan teknologi yang semakin canggih. Manfaat…

Foto Internasional Potret Bandara-Bandara Eropa Lumpuh Berjemaah Terkena Serangan Siber 21 September 2025 08:30 Oleh…

Di China, muncul fenomena yang menarik perhatian, yaitu kaum muda pengangguran yang berpura-pura bekerja. Mereka…