Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan bahwa barang-barang yang sebelumnya dikenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% tidak akan mengalami kenaikan tarif menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Ini termasuk produk seperti sabun, sampo, dan bahkan daging wagyu. Penegasan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa tarif PPN 12% hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah yang biasanya masuk dalam daftar barang dan jasa yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).
Sri Mulyani menjelaskan, “Barang-barang seperti shampo dan sabun yang biasanya dikenakan PPN sebesar 11% tidak akan naik menjadi 12%.” Demikian pula untuk barang-barang mewah atau premium yang termasuk dalam kategori bahan pangan dan sebelumnya dikenakan tarif PPN 0%, tetap tidak akan mengalami perubahan. Barang-barang seperti daging wagyu yang sempat disebut akan dikenai tarif 12% juga tetap pada tarif yang sama.
Hal ini berarti, berdasarkan keputusan tersebut, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 seperti yang diumumkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan pada 16 Desember 2024 tidak akan berlaku untuk layanan seperti Netflix dan Spotify. Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap berjalan seperti biasa tanpa perubahan menjadi 12%.
Keputusan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat terkait tarif PPN yang berlaku atas berbagai produk dan jasa di Indonesia. Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan terkait tarif PPN akan berlaku sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya tanpa adanya revisi tarif pada 1 Januari 2025.