Berita  

“Prabowo’s New Year Gift: Middle-Lower Class Unaffected by 12% VAT”

Presiden RI Prabowo Subianto telah menjelaskan tentang implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang diberlakukan mulai hari ini, yakni Rabu tanggal 1 Januari tahun 2025. Prabowo menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintah selalu berorientasi pada kepentingan rakyat, dengan PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Jenis barang mewah ini mencakup produk yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu, sedangkan barang sehari-hari yang umum digunakan tetap berada di bawah tarif PPN 11% yang telah berlaku sejak tahun 2021.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif di tahun 2025, seperti pembebasan pajak atau tarif PPN 0% untuk kebutuhan pokok masyarakat, bantuan beras 10 kg bagi 16 juta orang, diskon 50% untuk pelanggan listrik daya 2.200 volt, serta bantuan ke sektor industri padat karya. Beberapa insentif lain termasuk pembebasan PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan, serta pembebasan PPh bagi pelaku usaha UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Total nilai stimulus yang diberikan pemerintah sebesar Rp 256 triliun, di mana di tahun 2025 akan ditambah dengan stimulus senilai Rp 38,6 triliun.

Dengan langkah ini, pemerintah bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat. Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2023 juga telah mengatur mengenai jenis barang mewah yang dikenai tarif PPN 12%, antara lain kelompok hunian mewah, balon udara, senjata api, pesawat udara, kapal pesiar mewah, serta barang-barang mewah lainnya. Prabowo menyampaikan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara kebijakan fiskal dan kepentingan masyarakat.