Berita  

“Malaysia Izinkan Zakat Pakai Kripto: Terobosan Global!”

Malaysia baru-baru ini menjadi negara pertama yang mengizinkan pembayaran zakat menggunakan aset digital, termasuk uang kripto. CEO Pusat Pengumpulan Zakat Dewan Agama Islam Wilayah Federal (PPZ-MAIWP), Datuk Abdul Hakim Amir Osman, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengedukasi umat Islam tentang kewajiban zakat dalam era teknologi blockchain dan mata uang kripto. Menurut Abdul Hakim, inisiatif inovatif dari PPZ-MAIWP ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pembayaran zakat bagi warga Malaysia yang memiliki aset digital senilai RM16 miliar.

Dilaporkan bahwa sebagian besar investor kripto di Malaysia adalah anak muda berusia 18 hingga 34 tahun, dengan persentase mencapai sekitar 54,2% dari total investor kripto. Menanggapi hal ini, Abdul Hakim menyatakan bahwa aset digital dapat menjadi sumber zakat baru, terutama bagi generasi muda. Keputusan Komite Konsultatif Hukum Islam Wilayah Federal juga menetapkan bahwa mata uang digital dapat diperdagangkan sebagai komoditas, dan zakat bisnis ditetapkan sebesar 2,5%.

Abdul Hakim juga menekankan bahwa digitalisasi praktik keagamaan menggambarkan bagaimana Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan perkembangan zaman. Pengumpulan zakat dari aset digital juga mengalami peningkatan signifikan, dengan total pengumpulan mencapai RM44.991,97 pada tahun ini. Hal ini menunjukkan bahwa penerimaan zakat melalui aset digital telah meningkat sebesar 73% pada tahun 2023. Penyelenggaraan zakat melalui aset digital di Malaysia tidak hanya menjadi inovasi terbaru, tetapi juga mencerminkan perkembangan Islam dalam menghadapi perubahan zaman.