Direktur penyuluhan pelayanan dan hubungan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti telah mengklarifikasi bahwa kenaikan jasa transaksi digital hanya sebesar 1%, bukan 12% seperti yang banyak dikira. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025, di mana tarif pajak akan naik dari 11% menjadi 12%. Informasi terkait dapat ditemukan dalam program Evening Up CNBC Indonesia yang tayang pada Senin, 23 Desember 2024.
“Dirjen Pajak: Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%”

Read Also
Recommendation for You

Taiwan telah memerintahkan evakuasi warga sebagai langkah antisipasi terhadap banjir dan tanah longsor akibat Super…

Setelah empat tahun militer merebut kekuasaan, rakyat Guinea akhirnya memberikan suara dalam referendum konstitusi baru…

Industri alat berat saat ini mengalami perkembangan pesat berkat dorongan teknologi yang semakin canggih. Manfaat…

Foto Internasional Potret Bandara-Bandara Eropa Lumpuh Berjemaah Terkena Serangan Siber 21 September 2025 08:30 Oleh…

Di China, muncul fenomena yang menarik perhatian, yaitu kaum muda pengangguran yang berpura-pura bekerja. Mereka…