Berita  

“Dirjen Pajak: Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%”

Direktur penyuluhan pelayanan dan hubungan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti telah mengklarifikasi bahwa kenaikan jasa transaksi digital hanya sebesar 1%, bukan 12% seperti yang banyak dikira. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025, di mana tarif pajak akan naik dari 11% menjadi 12%. Informasi terkait dapat ditemukan dalam program Evening Up CNBC Indonesia yang tayang pada Senin, 23 Desember 2024.