Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan gambaran harga barang dan jasa yang akan dikenai pajak setelah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Perubahan tarif PPN ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan berlaku untuk semua barang dan jasa yang dikenai pajak, kecuali yang telah dibebaskan atau diberi fasilitas pajak oleh pemerintah.
Meskipun terjadi kenaikan tarif PPN secara bertahap, DJP memastikan bahwa hal ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap harga barang dan jasa, daya beli masyarakat, inflasi, maupun pertumbuhan ekonomi. Bahkan, DJP mengklaim bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya akan menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen.
Kenaikan tarif PPN ini juga tidak berlaku untuk barang-barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, garam, daging, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan lain sebagainya. Selain itu, terdapat tiga jenis barang yang tarif PPN-nya ditanggung oleh pemerintah, yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu, dan gula industri, sehingga penyesuaian tarif PPN tidak akan memengaruhi harga ketiga barang tersebut.
Dengan demikian, meskipun terjadi kenaikan tarif PPN, DJP memastikan bahwa hal ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap harga barang dan jasa, serta tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk barang-barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.