Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Seol, menghadapi potensi pemakzulan setelah Parlemen Korea Selatan menyerahkan salinan dokumen pemakzulan kepadanya dan kepada Mahkamah Konstitusi. Menurut laporan The Guardian, Mahkamah memiliki waktu hingga 180 hari untuk menentukan apakah akan memberhentikan Yoon atau mengembalikan kekuasaannya, dengan pemilihan umum nasional harus diadakan dalam 60 hari jika dia digulingkan. Pemungutan suara di Majelis Nasional Korea Selatan pada 14 Desember 2024 melihat 204 suara mendukung pemakzulan Yoon, memicu pemakzulan presiden 63 tahun itu. Partai oposisi utama Korea Selatan menyambut pemakzulan tersebut sebagai “kemenangan rakyat” dan menggambarkannya sebagai kemenangan besar. Tindakan ini diambil setelah Yoon memperpanjang darurat militer minggu sebelumnya, yang menyebabkan reaksi keras dari masyarakat. Kini Korea Selatan menantikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait nasib presidennya yang terguling. (haa/haa)
Korsel Beri Waktu 180 Hari Copot Presiden Yoon Suk Seol
Read Also
Recommendation for You
Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, akan dilantik dalam sebuah upacara di Washington DC. Acara…
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral…
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan proyeksi kebutuhan gas, khususnya untuk…
Pemerintah Indonesia merencanakan untuk memberikan prioritas terhadap konsesi gas di dalam negeri untuk keperluan domestik,…