BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Korsel Beri Waktu 180 Hari Copot Presiden Yoon Suk Seol

Korsel Beri Waktu 180 Hari Copot Presiden Yoon Suk Seol

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Seol, menghadapi potensi pemakzulan setelah Parlemen Korea Selatan menyerahkan salinan dokumen pemakzulan kepadanya dan kepada Mahkamah Konstitusi. Menurut laporan The Guardian, Mahkamah memiliki waktu hingga 180 hari untuk menentukan apakah akan memberhentikan Yoon atau mengembalikan kekuasaannya, dengan pemilihan umum nasional harus diadakan dalam 60 hari jika dia digulingkan. Pemungutan suara di Majelis Nasional Korea Selatan pada 14 Desember 2024 melihat 204 suara mendukung pemakzulan Yoon, memicu pemakzulan presiden 63 tahun itu. Partai oposisi utama Korea Selatan menyambut pemakzulan tersebut sebagai “kemenangan rakyat” dan menggambarkannya sebagai kemenangan besar. Tindakan ini diambil setelah Yoon memperpanjang darurat militer minggu sebelumnya, yang menyebabkan reaksi keras dari masyarakat. Kini Korea Selatan menantikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait nasib presidennya yang terguling. (haa/haa)