Menteri Investasi Hilirisasi dan Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa melalui sistem Online Single Submission atau OSS, UMKM sekarang dapat dengan cepat memperoleh izin usaha dalam waktu sekitar 30 menit. Hal ini disampaikan dalam program Evening Up CNBC Indonesia pada Kamis (12/12/2024). Seiring dengan perkembangan sistem OSS, proses perizinan usaha untuk UMKM menjadi lebih efisien dan mempercepat pertumbuhan bisnis. Dengan demikian, pemerintah telah memperhatikan kemudahan dalam mendukung UMKM untuk berkembang di Indonesia.
“Pemerintah Mempercepat Izin UMKM: 30 Menit untuk Sukses”
Read Also
Recommendation for You
Donald Trump resmi dilantik sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat pada Senin, 20 Januari 2025. Dalam…
Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, akan dilantik dalam sebuah upacara di Washington DC. Acara…
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral…
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan proyeksi kebutuhan gas, khususnya untuk…
Pemerintah Indonesia merencanakan untuk memberikan prioritas terhadap konsesi gas di dalam negeri untuk keperluan domestik,…