Kementerian Kehakiman Korea Selatan telah mengeluarkan larangan perjalanan bagi Presiden Yoon Suk Yeol setelah merilis dekrit darurat militernya pada 3 Desember lalu. Keputusan ini diambil setelah sejumlah lembaga investigasi, termasuk Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), meminta agar Yoon dilarang bepergian ke luar negeri. Komite Legislasi dan Peradilan Majelis Nasional juga mengonfirmasi permintaan dari CIO untuk memberlakukan larangan perjalanan bagi Yoon. Selain larangan perjalanan, Yoon juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan yang dilakukan oleh polisi atas tuduhan pemberontakan, pembangkangan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Polisi Korea juga sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk menangkap Yoon tanpa surat perintah, terutama jika ada risiko pelarian atau pemalsuan barang bukti oleh tersangka. Penangkapan darurat tanpa surat perintah dapat dilakukan jika ada kecurigaan atas kejahatan yang dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau minimal tiga tahun penjara. Kantor Investigasi Nasional di Badan Kepolisian Nasional juga telah meluncurkan tim penyidik yang terdiri dari 150 anggota untuk menangani kasus ini dan fokus pada tim investigasi khusus untuk menangani kontroversi seputar kasus Yoon. Dengan lima dakwaan terkait deklarasi darurat militer, termasuk 11 orang yang disebut dalam laporan tersebut, kasus ini terus berkembang dengan tingkat kepentingan yang tinggi di Korea Selatan.