BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

“Pedoman Akses Keuangan Bagi Disabilitas: Strategi OJK”

“Pedoman Akses Keuangan Bagi Disabilitas: Strategi OJK”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara) dengan tujuan meningkatkan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas. Peluncuran ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta. Setara merupakan penyempurnaan dari Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang diterbitkan pada tahun 2018.

Friderica menyatakan bahwa Pedoman Setara bertujuan untuk memastikan akses yang setara bagi calon konsumen/konsumen penyandang disabilitas sesuai dengan POJK 22 Tahun 2023. Melalui inisiatif ini, OJK menunjukkan dukungan terhadap penyandang disabilitas untuk memperoleh akses keuangan yang merata dengan masyarakat umumnya.

Pedoman Setara juga merupakan implementasi dari Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan hak penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan keuangan. Data Susenas menunjukkan bahwa hanya 24,3 persen penyandang disabilitas memiliki rekening bank pada 2023, lebih rendah dibandingkan dengan kelompok non-disabilitas.

Dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas, Pedoman Setara menyediakan kerangka dan panduan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) untuk menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan praktis. Dokumen Pedoman Setara terdiri dari berbagai bagian yang dirancang untuk memandu langkah-langkah penerapan inklusi disabilitas dalam layanan keuangan.

Diharapkan dengan peluncuran Pedoman Setara ini, target GENCARKAN pada 2025 untuk meningkatkan penggunaan produk keuangan oleh kelompok penyandang disabilitas dapat tercapai. Melalui upaya kolaboratif antara OJK, Pelaku Usaha Sektor Keuangan, dan berbagai pihak terkait, diharapkan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas dapat meningkat sehingga tercapai indeks inklusi keuangan nasional sebesar 98 persen pada tahun Indonesia Emas 2045.