Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia telah memberikan klarifikasi terkait pernyataan bersama dengan China yang menyinggung tentang klaim tumpang tindih di Laut China Selatan (LCS) setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping di Beijing. Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat, menjelaskan bahwa pernyataan tersebut sebenarnya lebih menekankan pada kerja sama di perairan tersebut daripada klaim tumpang tindih. Dalam suatu konferensi pers, Roy, juru bicara Kemlu RI, menjelaskan bahwa pernyataan bersama tersebut membuat kesepakatan untuk bekerjasama dalam operasi maritim tanpa membahas klaim tumpang tindih. Meskipun demikian, Indonesia masih menegaskan bahwa LCS adalah bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982.
Diketahui bahwa China telah mengklaim sebagian besar LCS dengan konsep sembilan atau sepuluh garis putus-putus dan mendirikan pos militer di pulau-pulau buatannya. Klaim ini bertentangan dengan klaim beberapa negara ASEAN dan Taiwan yang juga berbatasan dengan LCS. Meskipun dalam joint statement antara Indonesia dan China tidak secara eksplisit menyebutkan LCS, kedua negara sepakat untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di wilayah tersebut. Indonesia, bersama negara-negara ASEAN dan pihak terkait lainnya, terus memantau situasi di LCS demi menjaga kedaulatan dan keamanan di wilayah tersebut.