Pemerintah Indonesia sedang menjalankan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, di bidang pertanian untuk mencapai swasembada. Namun, upaya ini menjadi kritik karena dianggap merusak lingkungan setempat.
Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024. Surat tersebut memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan. Namun, persetujuan ini menuai kritik karena kawasan tersebut meliputi hutan lindung dan hutan adat, serta terdapat lokasi dengan nilai konservasi tinggi.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa masyarakat adat di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend, dan Gebze Dinaulik mengalami penggusuran tanah akibat proyek ini. Mereka berpendapat bahwa proyek tersebut melanggar hak hidup dan hak masyarakat adat, serta merusak lingkungan hidup tanpa memperoleh persetujuan dari masyarakat sebelumnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga mengritik proyek tersebut, terutama terkait penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam yang dilindungi di Merauke. LBH Papua mencatat bahwa wilayah operasional 10 perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut masuk dalam kawasan yang dilindungi.
Meskipun demikian, pemerintah terus melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke dalam upaya mencapai swasembada pangan. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, bahkan menegaskan komitmen pemerintah dalam menjadikan Merauke sebagai lumbung pangan dunia.
Meskipun proyek ini dijalankan dengan tujuan mulia untuk mencapai swasembada pangan, namun kritik terus mengalir terkait dampak lingkungan dan hak-hak masyarakat adat. Semoga pemerintah dapat menemukan solusi yang terbaik untuk menjalankan proyek ini tanpa merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.