KPK telah secara resmi menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap senilai Rp 12,1 miliar dan US$ 500 terkait pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalimantan Selatan. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 6 Oktober. KPK juga telah menahan 6 tersangka lainnya.
Meskipun Sahbirin belum ditahan, KPK berencana segera memanggilnya untuk diperiksa. Namun, Gubernur Kalimantan Selatan telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak menerima penetapan KPK terhadapnya sebagai tersangka. Jadwal sidang perdana akan dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Sumber: [CNBC Indonesia](https://cnbcindonesia.com/news/20241011183438-8-578999/video-komandan-hizbullah-tewas-dalam-serangan-idf)