BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Kapal Singapura Ditemukan Lagi Saat Beraksi Mencuri Pasir Laut di Batam

Kapal Singapura Ditemukan Lagi Saat Beraksi Mencuri Pasir Laut di Batam

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan operasional dua kapal keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 berbendera Singapura yang diduga melakukan kegiatan pengerukan ilegal di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, turut mengawasi proses penghentian tersebut saat berada di Kapal Pengawas (KP) Orca 03 pada Rabu (9/10/2024).

Ipunk menyatakan bahwa tindakan ini sebagai bukti keseriusan KKP dalam menindak pelaku pemanfaatan pasir laut yang melanggar aturan. Beliau juga menekankan pentingnya patuh terhadap administrasi dan peraturan yang berlaku bagi para pelaku usaha agar pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Ipunk menjelaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi lingkungan laut, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut. Selain itu, KKP terus mengawasi kapal-kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia untuk menjaga keberlanjutan ekologi laut.

Selama pemeriksaan dilakukan, MV YC 6 dan MV ZS 9 terindikasi melakukan penambangan pasir laut secara ilegal di wilayah Indonesia. Tindakan ini telah merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar, dan KKP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelaku ilegal yang merugikan sumber daya kelautan Indonesia.

Ipunk juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada izin yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait pengelolaan hasil sedimentasi laut, sehingga kegiatan ilegal seperti ini harus segera ditindaklanjuti. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga telah mengungkapkan bahwa ekspor sedimentasi dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Dengan adanya tindakan tegas dari KKP terhadap kapal-kapal ilegal yang melakukan pengerukan pasir laut, diharapkan sumber daya kelautan Indonesia dapat terjaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku.