Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pada Tahun 2023. Regulasi ini mengatur tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa perhitungan dasar pengenaan PKB didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. NJKB adalah harga pasaran umum suatu kendaraan bermotor, sedangkan Harga Pasaran Umum (HPU) merupakan harga rata-rata dari berbagai sumber data yang akurat.
NJKB ditetapkan berdasarkan HPU pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Jika HPU tidak diketahui, NJKB bisa ditetapkan berdasarkan faktor-faktor tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, dalam regulasi ini juga diatur mengenai bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Bobot ini dinyatakan dalam koefisien tertentu sesuai dengan jenis kendaraan bermotor.
Selain itu, peraturan tersebut juga mencantumkan persentase pengenaan PKB dan BBNKB untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk kendaraan berbasis listrik. Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan yang dioperasikan di air juga ditetapkan berdasarkan NJKB. Selain itu, disebutkan pula mengenai penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang belum tercantum dalam lampiran peraturan.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 ini penting sebagai dasar hukum dalam penetapan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Diharapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan ini demi terciptanya tata kelola pajak kendaraan yang lebih baik di Jakarta.