KABARDPR.COM, ACEH – Ismail Arif (33) asal Aceh Tamiang, korban penyanderaan dan penyiksaan oleh jaringan sindikat narkoba di Malaysia akhirnya berhasil dipulangkan ke Aceh.
Korban dipulangkan melalui Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara, Jumat (4/10/2024) dan langsung diterbangkan ke Aceh Tamiang dengan didampingi oleh Staf Penghubung anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma.
Berdasarkan informasi dari Teuku Ricky, Ketua Persatuan Perantau Aceh Malaysia (PPAM), setelah mengalami penyanderaan selama seminggu di daerah Shah Alam, korban berhasil melarikan diri sekitar Senin (23/9/2024) lalu. Kemudian korban menghubungi keluarga di Aceh Tamiang.
Setelah mendapat informasi tersebut, keluarga korban langsung menghubungi anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma. Haji Uma kemudian berkoordinasi dengan tim PPAM untuk memberikan perlindungan kepada korban di Malaysia.
Setelah bertahan selama dua hari di Shah Alam, korban diarahkan oleh PPAM ke daerah Chow Kit, Kuala Lumpur dan ditampung di rumah seorang anggota tim PPAM yang juga membantu kebutuhan makanan korban selama 10 hari di sana.
PPAM juga membantu dalam proses pengurusan pemulangan korban ke Aceh. Biaya pengurusan dan pemulangan berasal dari keluarga korban sebesar Rp 3.700.000, bantuan dari Haji Uma sebesar Rp 2.000.000, dan biaya tambahan untuk pengurusan dari PPAM.
Selain itu, Haji Uma juga membantu dalam biaya tiket pesawat kakak korban yang menjemput di Malaysia sebesar Rp 1.500.000, serta biaya transportasi korban dan kakaknya dari Bandara Kuala Namu ke Aceh Tamiang.
Kedatangan korban di Kampung Lubuk Batil, Kecamatan Bendahara disambut dengan haru oleh keluarga, kerabat, dan warga setempat.
Selain itu, Haji Uma juga mengucapkan terima kasih kepada PPAM dan pihak lain yang telah membantu dalam perlindungan dan pemulangan korban.
Haji Uma juga akan menyurati Mabes Polri untuk mengusut lebih lanjut kasus ini. Hal ini berdasarkan informasi dari keluarga korban bahwa kemungkinan jaringan sindikat narkoba ini dikendalikan oleh seorang warga Aceh berinisial Z yang saat ini dalam penahanan di Lapas Tanjung Gusta, Sumatera Utara.
Haji Uma juga berharap agar Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) dapat memberikan advokasi untuk proteksi keselamatan korban, mengingat kemungkinan jaringan tersebut masih mengincar korban di Aceh.
Ismail Arief (33) asal Aceh Tamiang menjadi korban penyanderaan oleh jaringan sindikat narkoba di Malaysia karena dijadikan jaminan dalam transaksi narkoba jenis sabu oleh rekan sekampungnya.
Keluarga dan aparatur Kampung Lubuk Batil meminta bantuan anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma untuk membantu pembebasan korban dan pemulangannya ke Aceh.