BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

PT Babel memberikan sosialisasi mengenai PERMA terkait dengan gugatan sederhana

PT Babel memberikan sosialisasi mengenai PERMA terkait dengan gugatan sederhana

KABAR DPR – Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (PT Babel) mengadakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana pada Kamis (26/9).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara, pejabat dari Biro Hukum Bank BUMN atau Swasta, Biro Hukum Provinsi Babel, serta para Ketua dan Panitera di wilayah Pengadilan Negeri (PN) Babel.

“Dalam kegiatan ini juga hadir para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Panitera dan Sekretaris PT Babel serta para Ketua Organisasi Advokat se-wilayah Babel. Materi sosialisasi disampaikan oleh Wakil Ketua PT Babel Ibu Dr. Suprapti , S.H., M.H. dan Moderator Ketua PN Pangkalpinang Jarot Widiyatmono, S.H. M.H. serta Nara Sumber Ketua PT Babel H. Suwidya, S.H., L.LM,” tulis pernyataan resmi, Kamis (26/9).

Sebagai informasi, gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil maksimal Rp500.000.000,00 yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan Sederhana bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan, yaitu diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal dan penyelesaian Gugatan paling lama 25 hari sejak hari Sidang Pertama.

Sedangkan pada gugatan perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Adapun yang tidak termasuk dalam perkara gugatan sederhana adalah perkara yang penyelesaiannya diselesaikan melalui pengadilan khusus yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau atau sengketa hak atas tanah.

Setelah sosialisasi tersebut selesai dilakukan, Ketua PT Babel H. Suwidya, S.H., L.LM. memimpin Sidang Terbuka penumpahan 24 advokat dari Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) Babel. Kegiatan tersebut dilakukan dengan dua orang saksi, yaitu Hakim Tinggi Mulyadi dan Judika Martine Hutagalung.

“Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang Advokat sebelum menjalankan profesinya, wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Sumpah yang baru diucapkan wajib dilaksanakan dengan benar karena amanah janji kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Ketua PT Babel dalam sambutannya.

Advokat adalah profesi yang terhormat dan mulia, dalam menjalankan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum harus selalu menjaga citra, martabat, kehormatan profesi dan wajib mentaati Kode Etik Advokat Indonesia maupun peraturan perundang-undangan, yang menjamin dan melindungi serta mewajibkan setiap advokat berperilaku jujur dan bertanggung jawab dengan mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan serta bersikap sopan kepada semua pihak, baik kepada klien, pengadilan, Negara maupun masyarakat, namun tetap mempertahankan hak dan martabat advokat. Selain itu, Advokat mempunyai kewajiban memberi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi orang yang tidak mampu.

Apa reaksi anda terhadap berita ini?