BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Jokowi Memberikan Ultimatum kepada Pengusaha Tambang, Harus Melakukan Hal Ini secara Tiba-Tiba

Jokowi Memberikan Ultimatum kepada Pengusaha Tambang, Harus Melakukan Hal Ini secara Tiba-Tiba

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingatkan para pengusaha pertambangan untuk segera melakukan perbaikan atau reklamasi di wilayah bekas galian tambang. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Yang paling penting perusahaan pertambangan harus peduli pada lingkungan. Kemudian reklamasi setelah ditambang, itu harus dilakukan. Itu merupakan kewajiban yang tidak boleh ditawar-tawar terkait reklamasi,” kata Jokowi di Pasar Sanggam Adji Dilayas, Berau, Kalimantan Timur, Kamis (26/9/2024).

Sebelumnya, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.77 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Horas Pasaribu mengungkapkan bahwa perusahaan pertambangan di Indonesia yang melakukan kegiatan pertambangan harus menyetorkan dana jaminan reklamasi pasca tambang. Besaran jaminan reklamasi yang harus disetor perusahaan tambang dalam negeri rata-rata sebesar Rp 200 juta per hektar lahan.

Perbedaan besaran jaminan reklamasi setiap wilayah juga beragam. Wilayah Papua menjadi daerah dengan jaminan reklamasi terbesar dibandingkan wilayah lain di Indonesia.

Saat ini, biaya jaminan reklamasi pasca tambang masih dalam proses pengesahan Keputusan Direktur Jenderal. Uang jaminan reklamasi bisa dikembalikan kepada perusahaan jika perusahaan telah melakukan reklamasi atas lahan yang telah ditambang. Namun, uang jaminan tidak akan cair jika perusahaan tidak melaksanakan reklamasi.

Artikel ini disadur dari CNBC Indonesia.

Exit mobile version