KABARDPR.COM, SUKABUMI– Pengacara Law Office DRH & Partners Dasep Rahman menghargai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus investasi bodong CV Amanah Abadi Properti di Sukabumi yang merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai Milyaran.
“Saya pikir tuntutan JPU telah maksimal dengan memberikan hukuman empat (4) tahun penjara bagi terdakwa kasus investasi bodong yang merugikan ratusan orang dan total kerugian mencapai Milyaran itu”, – Ucap Dasep Rahman saat diwawancara oleh wartawan (Sukabumi, 21/9/24)
Dasep mengatakan tindakan pidana harus dinilai dari niat buruk, kemudian dilihat dari aspek hukum, apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak. Selama persidangan, berbagai kesaksian mengungkap bahwa niat buruk dalam kasus investasi bodong ini dilakukan oleh terdakwa Hendrik,
“Berdasarkan fakta persidangan melalui kesaksian, bukti-bukti, dan keterangan terdakwa lain yang relevan, dapat disimpulkan bahwa Hendrik adalah otak dari kasus ini”, – Tegas Dasep Rahman,
Selanjutnya, Dasep menyarankan para korban investasi bodong CV Amanah Abadi Properti untuk mengajukan gugatan perdata atau melaporkan TPPU agar para korban mendapatkan kembali kerugian materiil mereka.
Jika dilihat dari kerugian para korban investasi bodong CV Amanah Abadi Properti dengan skema gadai kontrak rumah sebesar Rp20-Rp100 juta per orang, maka kerugian korban sekitar angka itu.
“Sebagai seorang pengacara, sebaiknya lakukan gugatan perdata atau melaporkan TPPU terhadap CV Amanah Abadi Properti dengan harapan para korban mendapatkan kembali kerugian materiilnya”, – tutup Dasep, (ki)
Apa reaksi anda terhadap berita ini?