BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

KPU Menegaskan Dukungannya terhadap Pencalonan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara

KPU Menegaskan Dukungannya terhadap Pencalonan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mendiskualifikasi Bupati Kutai Kartanegara dua periode, Edi Damansyah, sebagai calon bupati Kutai Kartanegara pada pilkada 2024. Permintaan ini disampaikan oleh Koordinator masyarakat sipil, termasuk Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring Arifin Nur Cahyono dalam surat somasi terbuka kepada KPU dan Bawaslu pada Kamis (5/9/2023).

Menurut Arifin, Edi Damansyah telah menjalani dua periode sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023. Ia menegaskan bahwa MK tidak terjebak dalam istilah penjabat sementara dan telah menyatakan bahwa penjabat sementara termasuk dalam kategori Pj, Plt, atau Pjs.

Arifin juga mengungkapkan bahwa masalah ini telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP pada Rabu, 15 Mei 2024. Dalam rapat tersebut, dibahas evaluasi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan status Edi Damansyah.

Arifin akan melaporkan ke Bawaslu RI dan DKPP jika KPU tidak mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi diberitakan. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal dan mengawasi proses pemilihan umum sebagai salah satu aspek penting dalam demokrasi.

Partisipasi masyarakat dalam pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU No.9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum.