KABAR DPR – Pemilik salah satu unit di Apartemen Sudirman Park, Sanny Suharli diduga enggan menyelesaikan tunggakan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan Sinking Fund (SF) yang mencapai ratusan juta rupiah.
Dia juga disebut menyerang pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Sudirman Park Apartment tanpa alasan yang jelas. Tunggakan IPL dan SF tersebut tidak pernah dibayarkan sejak serah terima unit pada tahun 2007.
Sanny Suharli malah sibuk mempersoalkan legalitas pengurus PPPSRS SPA, padahal pengurus tersebut sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan dan Pencatatan dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta.
Sanny Suharli juga mengirimkan somasi kepada pengurus PPPSRS SPA dan akhirnya pengurus mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Proses gugatan tersebut sudah masuk ke tahap pembuktian.
Berita yang diduga berasal dari Tergugat mengenai Akta Pengesahan PPPSRS disinyalir memiliki sumber yang tidak jelas. Persoalan dalam masalah ini berkaitan dengan Akta Pengesahan PPPSRS dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum anggota Luar Biasa PPPSRS.
Upaya Sanny Suharli melalui media ini dianggap sebagai pengalihan isu. Terkait tunggakan IPL dan SF serta legal standing PPPSRS SPA sudah dijelaskan oleh Badan Pengelola, Pengurus Pengawas PPPSRS, dan pejabat DPRKP, namun Sanny Suharli tetap enggan menyelesaikan kewajibannya.
Padahal, upaya penyelesaian telah dilakukan berulang kali namun Sanny Suharli tetap tidak mau memenuhi kewajibannya.