BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

DPR Menyetujui Badan Legislasi untuk Memulai Pembahasan RUU tentang Kementerian Negara

DPR Menyetujui Badan Legislasi untuk Memulai Pembahasan RUU tentang Kementerian Negara

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Badan Legislasi mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI telah menerima surat presiden tanggal 2 Juli 2024 terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut. Sebelumnya, DPR telah menyetujui agar RUU tersebut dibahas oleh Baleg DPR.

Dasco meminta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Badan Legislasi DPR RI. Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi dalam menjalankan wewenang dan tugas DPR RI sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI.

Badan Legislasi akan melakukan pembahasan tingkat pertama dengan pemerintah tanpa mekanisme rapat pimpinan dan badan musyawarah. Selain itu, rapat paripurna juga menyetujui agar Badan Legislasi mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Surat presiden terkait RUU tersebut juga sudah diterima. Sebelumnya, pada 28 Mei 2024, Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Persetujuan revisi UU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dilakukan bersamaan dengan tiga RUU lainnya. Demikianlah kabar terkini dari rapat paripurna DPR RI terkait pembahasan RUU tersebut.