KARAWANG, KABARDPR.COM – Pengadilan Negeri Karawang kembali mengadakan sidang kasus anak yang mengadukan ibu kandungnya sendiri.
Pada sidang yang berlangsung pada Rabu (4/9), ibu yang menjadi terdakwa mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Sebelum kasus ini dibawa ke persidangan, anaknya meminta uang sebesar 500 miliar rupiah sebagai syarat untuk berdamai.
“Sebelum kasus ini sampai ke pengadilan, saya telah disomasi oleh anak saya. Tetapi dia (Stepanie) meminta uang 500 miliar,” ungkap ibu tersebut di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang ini, Kusumayati juga menyanggah beberapa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilainya tidak sesuai dengan kenyataan. Dia membantah telah membuat Surat Keterangan Waris (SKW) yang menjadi pokok permasalahan.
Kasus Kusumayati, seorang ibu berusia 62 tahun yang didakwa oleh anak kandungnya sendiri, telah menarik perhatian publik di Karawang, Jawa Barat.
Dukungan untuk Kusumayati datang dari masyarakat, LSM, dan teman-teman sekolahnya yang hadir di Pengadilan Negeri Karawang pada siang hari Rabu.
Para pendukung, yang mengenakan kaos dukungan, setia menunggu proses sidang meskipun terjadi penundaan dari jadwal yang telah ditentukan.
Salah satu teman sekolah Kusumayati, yang juga warga setempat, menyatakan rasa simpatinya terhadap kasus ini. Dia menyesal atas konflik antara ibu dan anak yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan harus berakhir di pengadilan.
“Seharusnya masalah antara orang tua dan anak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus melibatkan pengadilan,” ujar H. Nana Taruna kepada wartawan setelah persidangan.
Sementara itu, Kusumayati didakwa atas dugaan pemalsuan tanda tangan terkait surat keterangan waris (SKW) dalam pembagian saham perusahaan keluarga. Meskipun Pengadilan Negeri Karawang telah menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, Stepanie, anak Kusumayati, tetap memilih untuk melanjutkan proses hukum terhadap ibunya.