KABARDPR.COM – Pengamat Politik dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Johanes Romeo, mengkritisi bahwa Carol Senduk telah resmi mendaftar sebagai calon Walikota Tomohon, Sulawesi Utara, meskipun diduga melanggar Undang-Undang Pilkada.
Caroll yang saat ini menjabat sebagai Walikota Tomohon, telah mendaftar sebagai bakal calon Walikota Tomohon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (29/8/2024).
“Pendaftaran ini terjadi meskipun ia diduga melanggar Undang-Undang Pilkada yang melarang kepala daerah, termasuk walikota, untuk melakukan rolling jabatan dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Johanes dalam pernyataannya, Selasa (3/9/2024).
Johanes mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini muncul setelah Caroll melakukan pergantian pejabat pada 22 Maret 2024 tanpa izin dari Mendagri.
Aturan ini kemudian ditegaskan oleh Mendagri Tito Karnavian melalui surat tanggal 29 Maret 2024, yang memperkuat larangan tersebut dan menjelaskan kewenangan kepala daerah terkait kepegawaian menjelang Pilkada.
Meskipun demikian, Caroll Senduk tetap menunjukkan sikap optimis dan percaya diri saat mendaftarkan diri di KPU, menandakan komitmennya untuk tetap berpartisipasi dalam kontestasi politik ini.
Johanes juga menyebutkan bahwa di Sulawesi Utara, terdapat tiga daerah yang melakukan pergantian pejabat dan berpotensi berakibat fatal.
Meskipun Mendagri Tito Karnavian telah membatalkan pelantikan pejabat pada waktu yang terlarang, penyelenggara Pilkada tidak boleh mengakomodir pencalonan incumbent.
“Saya mendapat informasi bahwa ada yang sudah menyiapkan keluarganya untuk menggantikan jabatan tersebut,” ujarnya.
Diketahui bahwa kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat menjelang Pilkada dapat dikenai sanksi pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara atau denda.
Menurut Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Pasal 162 ayat (3) juga menyebutkan bahwa persetujuan tertulis dari menteri diperlukan jika kepala daerah ingin melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam kurun waktu tersebut.
Bawaslu RI juga telah menegaskan larangan penggantian pejabat oleh kepala daerah menjelang Pilkada 2024, sejak 22 Maret 2024.
“Untuk mencegah pelanggaran dan sengketa proses, serta memastikan pemilihan kepala daerah yang berintegritas, kami meminta agar kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat sejak 22 Maret 2024,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam pernyataan tertulis, Minggu (7/4/2024).
Bawaslu juga sudah memberitahu Mendagri tentang larangan ini melalui surat yang disampaikan kepada KPU RI.
Penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan oleh KPU RI pada 22 September 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.
Apa reaksi anda soal berita ini?