Kejaksaan Agung memastikan tidak akan melanjutkan perkara yang berkaitan dengan para calon kepala daerah (Cakada) hingga Pilkada Serentak selesai dilakukan. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Menurutnya, kebijakan yang dilakukan tersebut sesuai dengan aturan Jaksa Agung yang diterbitkan lewat surat edaran beberapa waktu lalu. Aturan itu masih berlaku sampai selesai pelaksanaannya (Pilkada Serentak),” tutur Harli saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Dalam hal ini, Jaksa Agung beranggapan jika penundaan penanganan kasus terkait kepala daerah itu penting untuk dilakukan. Salah satunya dilakukan untuk mencegah terjadinya kampanye hitam lawan politiknya di tempat bertarung. Selain itu, Jaksa Agung mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan para peserta pemilu. Kendati demikian, menurut Harli, jika Pilkada Serentak sudah selesai digelar pemerintah, maka proses hukum akan dilanjutkan lagi terhadap para kandidat yang bermasalah. “Jadi misalnya jika pemilihan legislatif sudah selesai, proses hukumnya bisa dilanjutkan,” katanya. Sebagai informasi, melalui kebijakan ini seharusnya Kejaksaan menunda terlebih dahulu penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Solok Selatan, Khairunas yang sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik Kejati Sumatera Barat. Dalam hal ini, Khairunas diperiksa atas dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara tanpa izin. Dalam kasus ini, Khairunas bersama kelompok tani diduga menggunakan lahan hutan negara dengan menanam sawit seluas 650 hektare tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Atas dugaan tersebut pun Khairunas dilaporkan ke Kejaksaan pada Maret 2024 lalu hingga akhirnya penanganan kasus tersebut berjalan. Bupati Solok Selatan, Khairunas memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan Negara tanpa izin di Solok Selatan, Rabu (8/5/2024). Khairunas mendatangi Kejati Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB. Dia kemudian menuju ke lantai IV ruang penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar. Dua jam setelah itu, Khairunas baru terlihat turun. Saat ditanya wartawan, Khairunas mengelak dan tidak mau memberikan jawaban. “Tanya aja sama penyidik ya,” kata Khairunas sambil berlalu naik ke mobilnya Sebelumnya diberitakan, Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan Negara dengan menanam sawit seluas 650 hektar, tanpa Hak Guna Usaha Dalam laporan itu disebutkan ada sekitar 650 hektare lahan hutan negara di Solok Selatan yang ditanami pohon sawit sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu. “Hingga saat ini sudah kita periksa 13 orang saksi mulai dari kelompok tani, Organisasi Perangkat Daerah hingga Sekda Solok Selatan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kajati Sumbar Hadiman. ZER (31), anak perempuan Bupati Solok Selatan, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar selama 3,5 jam terkait kasus dugaan korupsi lahan hutan negara, Kamis (16/5/2024). Menurut Hadiman hingga saat ini sudah diperiksa 19 orang saksi mulai dari Bupati Solok Selatan Khairunas, adik iparnya, Sekda Solok Selatan, OPD Pemkab Solok Selatan sampai anak bupati hingga anggota kelompok tani.
Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Bupati Solok Selatan Setelah Pilkada Oleh Kapuspenkum
Recommendation for You
Menurut pernyataan dari militer Israel, serangan ini dilakukan sebagai respons atas serangan rudal balistik dari…
TANGERANG- Para senior PDIP dan aktivis Pro-Mega di Provinsi Banten berkumpul sejak pagi hingga pukul…
Menteri Luar Negeri RI Sugiono bertemu dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas di sela-sela KTT BRICS…
Jakarta, CNBC Indonesia – Prabowo telah resmi melantik para pembantunya. Namun jika dibandingkan dengan Pemerintahan…