BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Putusan MA tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah Tidak Dapat Dilaksanakan

Putusan MA tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah Tidak Dapat Dilaksanakan

Berita DPR – Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang dijatuhkan pada 29 Mei 2024 mengenai persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada), adalah putusan yang Non Eksekutabel, tidak dapat dieksekusi.

Menyikapi polemik terbaru berdasarkan pernyataan Sufmi Dasco Ahmad setelah pembatalan revisi UU Pilkada, Putusan MK otomatis berlaku dan persiapan teknisnya menjadi kewenangan KPU. Dasco menyatakan bahwa terkait Putusan MK No.70 mengenai batas usia calon kepala daerah, peraturan teknisnya akan diformulasikan oleh KPU mengingat adanya Putusan MA terkait hal tersebut. Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan masing-masing sehingga KPU harus mengikuti keduanya.

Saya berpendapat bahwa KPU tidak perlu lagi merujuk pada putusan MA mengenai Batas Usia Calon Kepala Daerah karena putusan tersebut jelas termasuk dalam kategori Non Eksekutabel. Putusan yang tidak dapat dieksekusi. Mengapa demikian?

Karena perlu diingat, kewenangan konstitusional MK dan MA terkait judicial review sangat berbeda. MK berwenang menguji UU terhadap UUD 45, sedangkan MA berwenang menguji peraturan di bawah UU terhadap UU. Diperlukan ketelitian dalam hal ini.

Sebelum adanya putusan MK No.70, putusan MA sudah terasa kontroversial, apalagi setelah putusan MK 70. Partai Garuda menguji Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pelaksanaan Pilkada ke MA, yang seharusnya merujuk pada UU Pilkada sebagai batu ujiannya. Sekarang setelah Putusan MK No. 70 yang menegaskan tafsir konstitusional MK atas Pasal 7 UU Pilkada tentang persyaratan batas usia calon kepala daerah pada saat penetapan pencalonan, bukan pada saat pelantikan. Ini jelas berbeda dengan putusan MA yang mengatur sebaliknya. Oleh karena itu, kita harus kembali kepada kewenangan masing-masing lembaga yaitu MK dan MA, khusus dalam hal pengujian produk hukum peraturan perundang-undangan, serta melihat hirarki peraturan perundang-undangan mana yang lebih tinggi antara UU dan PKPU. UU menjadi acuan dalam penerbitan PKPU dan PKPU tidak boleh bertentangan dengan UU yang menjadi dasar pembentukannya.

Jadi menurut saya, sudah jelas bahwa putusan MA tidak relevan dan putusan tersebut Non Eksekutabel.

Ridwan Darmawan
Praktisi Hukum Konstitusi