Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Putusan atas perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora salah satunya menyatakan bahwa di Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi peserta pemilu harus memperoleh suara sah setidaknya sebesar 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
Di Kabupaten Lampung Timur, Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024 mencapai 822.906 pemilih.
“Pengamat Politik Nahdlatul Ulama Rikal Dikri menyatakan bahwa putusan MK tersebut dapat menyelamatkan demokrasi di Lampung Timur dan mencegah terjadinya pilkada yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon kepala daerah melawan kotak kosong di Lampung Timur,” kata Rikal dalam keterangan pada Sabtu (24/8/2024).
Rikal menambahkan bahwa Lampung Timur diperkirakan akan berhadapan dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Pasangan calon Bupati Ela Siti Nuryamah telah mendapatkan rekomendasi dari PKB dengan 12 kursi, Nasdem dengan 7 kursi, Gerindra dengan 8 kursi, dan PKS dengan 3 kursi.
“Total 30 kursi telah didapatkan oleh Ela, dengan sisanya dimiliki oleh Partai Demokrat dengan 3 kursi, PDI P dan Partai Golkar masing-masing 8 kursi,” tambahnya.
Rikal menekankan bahwa PDI Perjuangan, yang telah menjadi garda terdepan dalam penolakan RUU Pilkada, harus mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati di Lampung Timur. Suara dan kursi yang dimiliki PDI Perjuangan di Lampung Timur sudah cukup untuk mengusung pasangan calon ke kepala daerah.
“Hal ini merupakan ujian bagi PDI Perjuangan sebagai partai politik pembela amanah reformasi 98 dan demokratisasi di Indonesia. Masyarakat Lampung Timur berharap pada PDI Perjuangan sebagai partai yang dapat menegakkan demokrasi di Lampung Timur,” ujarnya.
Hasil survei Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) menunjukkan bahwa Zaiful Bokhari, kader PDI Perjuangan, menduduki posisi teratas sebagai Bakal Calon Bupati di Pilkada Lampung Timur 2024. Survei juga mencantumkan simulasi antara Zaiful Bokhari dan Ella Nuryamah, serta simulasi antara Ella Nuryamah dan kotak kosong dalam Pilkada 2024.
Dalam simulasi tersebut, Zaiful Bokhari mendapatkan dukungan lebih besar dari responden, dengan 59,4% memilihnya. Sementara itu, 70,3% responden memilih kotak kosong dalam simulasi antara Ella Siti Nuryamah dan kotak kosong.
Sumber: [KABARDPR.COM](https://kabardpr.com/pdip-diminta-selamatkan-demokrasi-di-lampung-timur/)