BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Praktisi Hukum Konstitusi Mengutuk Sikap Jokowi terhadap Baleg DPR RI

Praktisi Hukum Konstitusi Mengutuk Sikap Jokowi terhadap Baleg DPR RI

KABARDPR.COM, JAKARTA- Presiden Jokowi menyatakan bahwa kontroversi Rapat Badan Legislasi DPR RI hari ini yang membatalkan Putusan MK No. 70 tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah dan Putusan No. 60 terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah yang memungkinkan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mencalonkan Kepala Daerah dianggap sebagai kejadian biasa saja.

“Hal itu biasa saja, perintah tetap menghargai setiap lembaga Negara dengan kewenangannya masing-masing,” ujar Jokowi.

Menyikapi hal tersebut, Ridwan Darmawan, seorang Praktisi Hukum Konstitusi mengutuk pernyataan Jokowi tersebut. Ridwan menuduh bahwa Jokowi telah dengan jelas melanggar Konstitusi. Sebagai Presiden, Kepala Negara, dan Kepala pemerintahan, Jokowi seharusnya memberikan contoh dan taat pada konstitusi, bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat, dan harus dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali.

“Pernyataan Jokowi jelas-jelas melanggar Konstitusi. Seharusnya Jokowi dengan kewenangannya mencabut perwakilan pemerintah dari Rapat Baleg DPR RI yang jelas-jelas melanggar Putusan MK,” tegas Ridwan.

Putusan MK No.70 jelas mengatur bahwa penentuan pencalonan kepala daerah berdasarkan model Ambang Batas yang diatur dalam UU Pilkada dianggap inkonstitusional. MK memberikan interpretasi sesuai dengan putusan No. 70, namun Hasil Rapat Baleg justru tetap mengakomodasi ketentuan pencalonan seperti sebelum Pengajuan Permohonan ke MK, dan menambah klausul pasal yang mengakomodasi Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Sementara Pasal 7 UU Pilkada dalam RUU yang dihasilkan Rapat Baleg hari ini justru mengakomodasi Putusan MA yang bertentangan dengan Putusan MK No. 70. Menentukan batas usia calon kepala daerah untuk Calon Gubernur paling sedikit 30 tahun harus dihitung saat pendaftaran calon, bukan saat terpilih.

“Saya sebagai Praktisi Hukum sedih, miris, dan kecewa atas berbagai tragedi hukum yang semakin tidak jelas hari demi hari. Saya meminta rakyat untuk bersama-sama mengawasi konstelasi politik akhir-akhir ini agar tidak terjerumus bersama,” ujar Ridwan.