Anggota DPR RI Fraksi Gerindra dari dapil DKI Jakarta II, Himmatul Aliyah, merespons Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang berdalih bahwa Paskibraka putri 2024 melepas jilbab untuk keseragaman. Dia mendesak Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, untuk diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
” Saya meminta Presiden Jokowi untuk memberhentikan Kepala BPIP karena telah menciptakan kegaduhan di masyarakat Indonesia terkait Paskibraka yang diminta melepas hijab saat pengukuhan dan pengibaran bendera upacara HUT RI di IKN,” ujar Himma dalam keterangannya pada Kamis (15/8/2024).
Menurut Himma, Kepala BPIP Yudian Wahyudi tidak memahami makna sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 29 UUD 1945 telah menjamin setiap warga negara untuk memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
“Kita harus menghormati keyakinan beragama warga negara Indonesia, termasuk Paskibraka, yang mempraktikkan ajaran agamanya, salah satunya dengan berhijab untuk menutup aurat. Meminta untuk melepas hijab sama saja dengan melecehkan perempuan dan melecehkan agama,” tambah Himma, yang juga merupakan Purna-Paskibraka Indonesia.
Lebih lanjut, anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra ini mengusulkan agar proses seleksi Paskibraka dikembalikan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. Menurutnya, sejak diambil alih oleh BPIP, banyak masalah yang timbul terkait proses seleksi Paskibraka dari tahun ke tahun di tingkat daerah.
“Saya harap pemerintah dapat mengembalikan kewenangan seleksi Paskibraka ke Kemenpora. BPIP telah menimbulkan banyak masalah. Saya juga mengusulkan agar BPIP dibubarkan dan pemerintah dapat menggantikannya dengan lembaga yang lebih kredibel dalam pembinaan Pancasila,” tutur Himma.
Sebelumnya, Yudian selaku Kepala BPIP memberikan penjelasan terkait aturan ini setelah menjadi perdebatan hangat. Menurutnya, para Paskibraka putri bersedia mengikuti aturan terkait pakaian dengan sukarela.
“BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan tidak memaksa para Paskibraka putri untuk melepas jilbab. Penampilan Paskibraka putri dengan pakaian, atribut, dan sikap yang sesuai dengan tugas kenegaraan, yaitu saat pengukuhan Paskibraka, merupakan kesukarelaan mereka untuk mematuhi peraturan yang ada,” ujar Yudian dalam konferensi pers di IKN Nusantara, seperti dilansir dalam siaran live CNN Indonesia TV pada Rabu (14/8).
Yudian menambahkan bahwa melepas jilbab hanya berlaku saat pengukuhan Paskibraka dan upacara HUT ke-79 RI di IKN. Di luar acara tersebut, para Paskibraka putri memiliki kebebasan untuk memakai jilbab.
“Hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan upacara pengibaran bendera pada acara kenegaraan. Di luar acara tersebut, para Paskibraka putri memiliki kebebasan dalam menggunakan jilbab dan BPIP menghormati kebebasan tersebut. BPIP selalu patuh pada konstitusi,” tambahnya.