Jakarta, CNBC Indonesia – Pada Ramadan 2024, pemerintah tidak mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja Aparatur Sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa aturan jam kerja telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Selama Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN adalah 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tanpa termasuk jam istirahat. Istirahat pada hari Jumat adalah 60 menit dan hari lainnya adalah 30 menit,” jelas Anas.
Jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat untuk instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Ketentuan tersebut harus disesuaikan oleh instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, maksimal 1 tahun sejak Peraturan Presiden diundangkan.
Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila ada kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama nasional, dan kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan hari kerja ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota POLRI, pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI atau POLRI, serta pegawai di perwakilan RI di luar negeri. Masing-masing memiliki pengaturan tersendiri oleh Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri.
Hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja tempat tugasnya.