BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan

Pengamat: Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Sesuai UU

Pengamat: Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Sesuai UU

Jakarta – Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan bahwa pemberian pangkat istimewa TNI kepada Prabowo Subianto sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009 dan bahkan seharusnya sudah diberikan dua tahun yang lalu.

Khairul menyatakan bahwa dalam UU tersebut terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa. Meskipun demikian, beberapa pemberitaan salah menyebutkan pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa tersebut sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”

“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa adalah hak yang menyertainya pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti yang kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2).

“Jadi jika media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” lanjutnya.

Khairul mencatat ada empat tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo, yaitu bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, bintang swa buwana paksa utama.

“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepadanya, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009,” jelasnya.

Ia melanjutkan pemberian pangkat istimewa TNI kepada Prabowo ini tidak memiliki alasan untuk disebut sebagai hal yang tidak pantas, dengan mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 tentang pemberian gelar dan tanda kehormatan.

Bahkan, menurut Khairul, jika merujuk pada pemberian tanda kehormatan bintang militer utama kepada Prabowo yang dilakukan pada 2022, seharusnya pemberian pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga.

Menurutnya, sebenarnya tanpa pangkat istimewa ini Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya yang nantinya sebagai presiden.

“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang 4 agar sebagai panglima tertinggi TNI itu sempurna. Terlebih berdasarkan ketentuan hukum, saat ini Prabowo memiliki hak dan telah memenuhi syarat untuk menerimanya mengingat jasanya dan pengorbanannya untuk TNI, negara, dan rakyat,” kata dia. (SENOPATI)

Sumber: https://prabowosubianto.com/pengamat-penganugerahan-pangkat-istimewa-tni-untuk-prabowo-sesuai-uu/

Source link

Exit mobile version