KABARDPR.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kepala Kepolisian Daerah Riau terkait penanganan permasalahan lelang yang melibatkan PT. Tri Bakti Sarimas (TBS) dan menghadirkan para pihak terkait. Habib mengatakan RDPU ini bertujuan untuk mengurai permasalahan yang ada. Dia juga menyampaikan bahwa Komisi III terus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengadukan persoalan hukum.
Habib menjelaskan bahwa kesempatan pengaduan masyarakat kepada Komisi III adalah amanat undang-undang. Oleh karena itu, Komisi III mengundang seluruh pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang jelas dan berimbang. Rapat ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan PT. TBS dengan mengundang Kapolda Riau beserta jajarannya dan pihak terkait, untuk mendengarkan dan mencari solusi terbaik atas permasalahan yang ada.
“Komisi perlu mendengarkan informasi yang lebih lengkap agar informasinya dapat mencakup kedua belah pihak. Hampir setiap minggu kami memperuntukkan satu hari untuk Rapat Dengar Pendapat Umum dengan masyarakat. Setiap masyarakat yang mengadukan insyaallah kami akan luangkan waktu,” ujar Habib di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Sebelumnya, PT. TBS mengadu ke Komisi III DPR RI untuk mendapatkan perlindungan terkait sengketa aset dengan BRI. Aduan ini dilakukan karena PT. TBS merasa mendapat intimidasi hukum dari pihak-pihak yang berkonflik dengan perusahaannya.
Pada 28 Desember 2023, BRI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan pelelangan terhadap lahan milik PT. TBS yang terdiri dari 14 bidang tanah untuk perkebunan kelapa sawit seluas 17.612,5723 Ha di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. PT. TBS telah beroperasi sejak 1986 dan telah membangun daerah setempat.
Lahan tersebut sebelumnya dijadikan jaminan untuk fasilitas kredit pada PT. BRI Tbk. berupa fasilitas kredit ‘Perjanjian Pemberian Kredit Transaksional Khusus Kredit Modal Kerja (KMK), Forex Line dan Pengakuan Hutang’, sejak 2018.
Karena terdampak Covid-19 pada 2022, PT. TBS mengalami kesulitan pembayaran cicilan kepada BRI. Saat itu, PT. TBS meminta restrukturisasi atas kewajiban pembayaran sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak terkait, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjelaskan bahwa kasus ini dapat dibagi menjadi tiga bagian, yakni kasus wanprestasi, kasus pidana, dan kasus tata usaha negara. Adies menekankan perlunya penanganan kasus secara terpisah untuk memastikan keadilan.